Fungsi
dan Peranan Kurikulum
Dilihat dari sisi
pengembang kurikulum (guru), kurikulum
mempunyai fungsi sebagai berikut : (a) fungsi preventif, yaitu mencegah
kesalahan para pengembang kurikulum terutama dalam melakukan hal-hal yang tidak
sesuai dengan rencana kurikulum, (b) fungsi korektif, yaitu mengoreksi dan
membetulkan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pengembang kurikulum dalam
melaksanakan kurikulum, dan (c) fungsi konstruktif, yaitu memberikan arah yang
jelas bagi para pelaksana dan pengembang kurikulum untuk membangun kurikulum
yang lebih baik lagi pada masa yang akan datang. Sementara, Hilda Taba (1962)
mengemukakan terdapat tiga fungsi kurikulum, yaitu (a) sebagai transmisi, yaitu
mewariskan nilai-nilai kebudayaan, (b) sebagai transformasi, yaitu melakukan
perubahan atau rekonstruksi sosial, dan (c) sebagai pengembangan individu.
Dilihat
dari sisi peserta didik, Alexander Inglis dalam bukunya Principle of
Secondary Education mengemukakan beberapa fungsi kurikulum, sebagai berikut
: (a) fungsi penyesuaian (the adjustive or adaptive function), yaitu
membantu peserta didik untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya secara
menyeluruh; (b) fungsi pengintegrasian (the integrating function), yaitu
membentuk pribadi-pribadi yang terintegrasi, sehingga mampu bermasyarakat; (c)
fungsi perbedaan (the differentiating function), yaitu membantu
memberikan pelayanan terhadap perbedaan-perbedaan individual dalam masyarakat;
(d) fungsi persiapan (the propaedeutic function), yaitu mempersiapkan
peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi; (e)
fungsi pemilihan (the selective function), yaitu memberikan kesempatan
kepada peserta untuk memilih program-program pembelajaran secara selektif
sesuai dengan kemampuan, minat dan kebutuhannya; dan (f) fungsi diagnostik (the
diagnostic function), yaitu membantu peserta didik untuk memahami dirinya
sehingga dapat mengembangkan semua potensi yang dimilikinya
Fungsi
kurikulum dapat juga ditinjau dalam berbagai perspektif, antara lain :
1.
Fungsi kurikulum
dalam rangka mencapai tujuan pendidikan
Fungsi kurikulum merupakan alat
untuk mencapai tujuan pendidikan, yaitu alat untuk membentuk manusia seutuhnya
sesuai dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional, termasuk berbagai
tingkatan tujuan pendidikan yang ada dibawahnya. Kurikulum sebagai alat dapat
diwujudkan dalam bentuk program, yaitu kegiatan dan pengalaman belajar yang
harus dilaksanakan oleh guru dan peserta didik dalam proses pembelajaran.
Program tersebut harus dirancang secara sistematis, logis, terencana, dan
sesuai dengan kebutuhan, sehingga dapat dijadikan acuan bagi guru dan peserta
didik dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
2.
Fungsi
kurikulum bagi kepala sekolah.
Fungsi kurikulum bagi kepala
sekolah merupakan pedoman untuk mengatur dan membimbing kegiatan sehari-hari di
sekolah, baik kegiatan intra kurikuler, ekstra kurikuler maupun ko-kurikuler.
Pengaturan kegiatan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih, seperti
jenis program pendidikan apa yang sedang dan akan dilaksanakan, bagaimana
prosedur pelaksanaan program pendidikan, siapa orang yang bertanggung jawab dan
melaksanakan program pendidikan, kapan dan dimana program pendidikan akan
dilaksanakan. Bagi kepala sekolah, kurikulum merupakan barometer keberhasilan program pendidikan di sekolah
yang dipimpinnya. Kepala sekolah dituntut untuk menguasai administrasi
kurikulum dan mengontrol kegiatan-kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan agar
sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Disinilah pentingnya pemerintah
melibatkan kepala sekolah dalam merancang kurikulum, termasuk sosialisasi
kurikulum baru.
3.
Fungsi
kurikulum bagi setiap jenjang pendidikan.
Sering kita mendengar, bahwa
perguruan tinggi mengeluh tentang mutu lulusan SLTA yang kurang memadai. Para
guru di SLTA memberikan alasan, karena terdapat kelemahan pada lulusan SMP.
Guru SMTP tidak mau menerimanya begitu saja, akhirnya melemparkan kelemahan itu
kepada SD. Guru-guru di SD inilah yang menjadi tumpuan masalah. Tindakan saling
melemparkan kekurangan atau kesalahan bukan merupakan solusi yang terbaik,
karena dapat menimbulkan persoalan yang semakin meruncing. Salah satu jalan
keluarnya ialah setiap jenjang pendidikan harus sama-sama saling menyesuaikan
dan mempelajari kurikulum pada sekolah-sekolah yang ada di bawah atau di
atasnya. Jadikanlah kurikulum SD sebagai dasar pertimbangan untuk mengembangkan
kurikulum SMP, dan kurikulum SMP sebagai bahan pertimbangan pengembangan kurikulum di SMA. Begitulah
seterusnya sampai di perguruan tinggi. Melalui cara seperti itu, maka
kesinambungan kurikulum pada semua jenjang pendidikan akan semakin jelas. Bagi
sekolah yang berada diatasnya, kurikulum
merupakan pengembangan atau lanjutan dari pendidikan sebelumnya.
Dengan
demikian, fungsi kurikulum bagi setiap jenjang pendidikan ialah (a) fungsi
kesinambungan, yaitu sekolah pada tingkat yang lebih
atas harus mengetahui dan memahami kurikulum sekolah yang dibawahnya, sehingga
dapat dilakukan penyesuaian kurikulum, (b) fungsi penyiapan tenaga, yaitu bilamana sekolah tertentu diberi
wewenang mempersiapkan tenaga-tenaga terampil, maka sekolah tersebut perlu
mempelajari apa yang diperlukan oleh tenaga terampil, baik mengenai kemampuan
akademik, kecakapan atau keterampilan, kepribadian maupun hal-hal yang
berkaitan dengan kehidupan sosial.
4.
Fungsi
kurikulum bagi guru
Dalam praktik, guru merupakan ujung
tombak pengembangan kurikulum sekaligus sebagai pelaksana kurikulum di
lapangan. Guru juga sebagai faktor kunci (key factor) dalam keberhasilan
suatu kurikulum. Bagaimanapun baiknya suatu kurikulum disusun, pada akhirnya
akan sangat bergantung dengan kemampuan guru di lapangan. Efektifitas suatu
kurikulum tidak akan tercapai, jika guru tidak dapat memahami dan melaksanakan
kurikulum dengan baik sebagai pedoman dalam proses pembelajaran. Artinya, guru
tidak hanya berfungsi sebagai pengembang
kurikulum, tetapi juga sebagai pelaksana
kurikulum.
Guru betul-betul
dituntut untuk selalu meningkatkan kompetensinya
sesuai dengan perkembangan kurikulum itu sendiri, perkembangan IPTEK, perkembangan
masyarakat, perkembangan psikologi belajar, dan perkembangan ilmu pendidikan.
Guru harus memiliki kompetensi
profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi personal, dan kemampuan
sosial secara seimbang dan terpadu. Bagi guru, memahami kurikulum merupakan
suatu hal yang mutlak dan harga mati. Segala sesuatu yang dikerjakan oleh guru
dan disampaikan kepada peserta didik harus sesuai dengan tuntutan kurikulum
yang berlaku. Guru dengan kurikulum tidak bisa dipisahkan, tetapi harus
merupakan satu kesatuan yang utuh sehingga menjadi satu raga.
5.
Fungsi
kurikulum bagi pengawas (supervisor)
Bagi para pengawas, fungsi
kurikulum dapat dijadikan sebagai pedoman, patokan, atau ukuran dalam
membimbing kegiatan guru di sekolah. Kurikulum dapat digunakan pengawas untuk
menetapkan hal-hal apa saja yang memerlukan penyempurnaan atau perbaikan dalam
usaha pengembangan kurikulum dan peningkatan mutu pendidikan. Para pengawas
harus bersikap dan bertindak secara profesional dalam membimbing kegiatan guru
di sekolah. Pengawas juga perlu mencari data dan informasi mengenai faktor
pendukung dan penghambat implementasi kurikulum dalam hubungannya dengan
peningkatan mutu guru, kelengkapan sarana pendidikan, pemantapan sistem
administrasi, bimbingan dan konseling, keefektifan penggunaan perpustakaan, dan
lain-lain. Implikasinya adalah pengawas harus menguasai kurikulum yang berlaku
agar dapat memberikan bimbingan secara professional kepada guru-guru, terutama
dalam pengembangan program pembelajaran dan implementasinya.
6.
Fungsi kurikulum
bagi masyarakat
Bagi masyarakat, kurikulum dapat
memberikan pencerahan dan perluasan wawasan pengetahuan dalam berbagai bidang
kehidupan. Melalui kurikulum, masyarakat dapat mengetahui apakah pengetahuan,
keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang dibutuhkannya relevan atau tidak
dengan kurikulum suatu sekolah. Masyarakat yang cerdas dan dinamis akan selalu
(a) memberikan bantuan, baik moril maupun materil dalam pelaksanaan kurikulum suatu sekolah,
(b) memberikan saran-saran, usul atau pendapat sesuai dengan
keperluan-keperluan yang paling mendesak untuk dipertimbangkan dalam kurikulum
sekolah, dan (c) berperan serta secara aktif, baik langsung maupun tidak
langsung. Orang tua juga perlu memahami kurikulum dengan baik, sehingga dapat
memberikan bantuan kepada putra-putrinya. Fungsi kurikulum bagi orang tua dapat
dijadikan bahan untuk memberikan bantuan, bimbingan, dan fasilitas lainnya guna
mencapai hasil belajar yang lebih optimal. Bantuan dan bimbingan yang tidak
didasarkan atas kurikulum yang berlaku, dapat merugikan anak, sekolah,
masyarakat dan orang tua itu sendiri.
7.
Fungsi
kurikulum bagi pemakai lulusan
Instansi atau perusahaan manapun
yang mempergunakan tenaga kerja lulusan suatu lembaga pendidikan tentu
menginginkan tenaga kerja yang bermutu tinggi dan mampu berkompetisi agar dapat
meningkatkan produktifitasnya. Biasanya, para pemakai lulusan selalu melakukan seleksi yang ketat dalam penerimaan calon tenaga kerja. Seleksi dalam
bentuk apa pun tidak akan membawa arti apa-apa jika instansi tersebut tidak
mempelajari terlebih dahulu kurikulum yang telah ditempuh oleh para calon
tenaga kerja tersebut. Bagaimanapun, kadar pengetahuan, keterampilan, sikap dan
nilai-nilai yang dimiliki calon tenaga kerja, merupakan produk dari kurikulum
yang ditempuhnya. Para pemakai lulusan
harus mengenal kurikulum yang telah ditempuh calon tenaga kerja. Studi
kurikulum akan banyak membantu pemakai lulusan dalam menyeleksi calon tenaga
kerja yang handal, enerjik, disiplin, bertanggung jawab, jujur, ulet, tepat dan
kualifaid.
Peranan Kurikulum
Menurut Oemar Hamalik (1990) terdapat tiga jenis
peranan kurikulum yang dinilai sangat penting, yaitu “peranan konservatif,
peranan kritis dan evaluatif, dan peranan kreatif”. Peranan konservatif, yaitu
peranan kurikulum untuk mewariskan, mentransmisikan dan menafsirkan nilai-nilai
sosial dan budaya masa lampau yang tetap eksis dalam masyarakat. Nilai-nilai
tersebut tentu merupakan nilai-nilai positif dan bermanfaat bagi pertumbuhan
dan perkembangan peserta didik di masa yang akan datang. Sekolah sebagai
pranata sosial harus dapat mempengaruhi dan membimbing tingkah laku peserta
didik sesuai dengan visi, misi dan tujuan pendidikan nasional.
Peranan kritis dan evaluatif, yaitu peranan
kurikulum untuk menilai dan memilih nilai-nilai sosial-budaya yang akan
diwariskan kepada peserta didik berdasarkan kriteria tertentu. Asumsinya adalah
nilai-nilai sosial-budaya yang ada dalam masyarakat akan selalu berubah dan
berkembang. Perubahan dan perkembangan nilai-nilai tersebut belum tentu relevan
dengan karakteristik budaya bangsa kita, yaitu bangsa Indonesia. Nilai-nilai
yang tidak relevan tentu harus dibuang dan diganti dengan nilai-nilai budaya
baru yang positif dan bermanfaat. Disinilah peranan kritis dan evaluatif
kurikulum sangat diutamakan. Jangan sampai peserta didik kita terkontaminasi
oleh nilai-nilai budaya asing yang bertentangan dengan Pancasila.
Peranan kreatif, yaitu peranan kurikulum untuk
menciptakan dan menyusun kegiatan-kegiatan yang kreatif dan konstruktif sesuai
dengan perkembangan peserta didik dan kebutuhan masyarakat. Kurikulum harus
dapat mengembangkan semua potensi yang dimiliki peserta didik melalui berbagai
kegiatan dan pengalaman belajar yang kreatif, efektif, dan kondusif. Kurikulum
harus dapat merangsang pola berpikir dan pola bertindak peserta didik untuk
menciptakan sesuatu yang baru, sehingga bermanfaat bagi dirinya, keluarga,
bangsa dan negara.
SUMBER :
Arifin,
Zainal (2013) Konsep dan Model
Pengembangan Kurikulum, Cetakan Ke-3, Bandung : PT.Remaja Rosdakarya.
http://www.4shared.com/office/_OBXgmo7ce/Fungsi_dan_Peranan_Kurikulum.html
http://www.4shared.com/office/_OBXgmo7ce/Fungsi_dan_Peranan_Kurikulum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar