Dalam SK.No.047/U/2002
tanggal 04 April 2002, pada pasal 3 dikemukakan fungsi UAN sebagai berikut :
1. Alat pengendali mutu pendidikan
secara nasional. Melalui penyelenggaraan UAN diharapkan mutu pendidikan
nasional dapat dikendalikan. UAN tidak dapat digunakan untuk pengelompokkan
sekolah bermutu dan sekolah yang kurang bermutu, karena akan semakin
memperlebar jurang pemisah mutu sekolah yang secara nasional memang rentang
variasi mutu sekolah ini sudah sangat panjang.
2.
Mendorong peningkatan mutu
pendidikan. Penyelenggaraan UAN diharapkan dapat memotivasi sekolah untuk
meningkatkan mutu pembelajaran dan berusaha untuk mencapai hasil UAN secara
optimal.
3. Bahan pertimbangan untuk
menentukan tamat belajar dan predikat prestasi peserta didik. UAN dijadikan
bahan pertimbangan penentuan kelulusan dan penentuan predikat prestasi peserta
didik. UAN menjadi kriteria yang akurat dan berlaku nasional untuk menentukan
predikat dan prestasi peserta didik.
4.
Pertimbangan dalam seleksi
penerimaan siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Butir-butir
soal UAN sudah disusun untuk mampu membedakan antara peserta didik yang telah
memenuhi standar kompetensi dengan peserta didik yang belum menguasai standar
kompetensi. Dengan demikian, akan sangat tepat bila digunakan juga untuk
mengetahui potensi calon peserta didik untuk mengikuti pembelajaran di sekolah
yang dipilihnya.