Berdasarkan
kritikan-kritikan dan masukan-masukan dari masyarakat dan berbagai pihak yang
terkait, akhirnya pemerintah menghapus EBTANAS untuk SD, SDLB, SLB tingkat
dasar, dan MI dengan SK.Mendiknas Nomor 011/U/2002 tanggal 28 Januari 2002.
Tindakan ini dilakukan atas beberapa pertimbangan program pemerintah, seperti
(1) program WAJAR DIKDAS 9 tahun, (2) jumlah SD sangat besar dan lokasinya
tersebar sampai ke daerah pelosok dan terpencil, sehingga biaya penyelenggaraan
EBTANAS untuk SD menjadi sangat besar, (3) mobilitas lulusan SD belum begitu
tinggi. Selanjutnya,
Mendiknas mengeluarkan SK.No.047/U/2002 tanggal 04 April 2002 yang berisi
pernyataan bahwa istilah EBTANAS untuk SLTP, SLTPLB, SMU, SMLB, MA, dan SMK
diganti menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Ada tiga tujuan pokok penyelenggaraan UAN, yaitu untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik; untuk mengukur tingkat
pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah; untuk
mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional,
provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar