Selasa, 30 April 2013

perkembangan ujian nasional (3)


Dalam SK.No.047/U/2002 tanggal 04 April 2002, pada pasal 3 dikemukakan fungsi UAN sebagai berikut :
1.  Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional. Melalui penyelenggaraan UAN diharapkan mutu pendidikan nasional dapat dikendalikan. UAN tidak dapat digunakan untuk pengelompokkan sekolah bermutu dan sekolah yang kurang bermutu, karena akan semakin memperlebar jurang pemisah mutu sekolah yang secara nasional memang rentang variasi mutu sekolah ini sudah sangat panjang.
2.       Mendorong peningkatan mutu pendidikan. Penyelenggaraan UAN diharapkan dapat memotivasi sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan berusaha untuk mencapai hasil UAN secara optimal.
3.     Bahan pertimbangan untuk menentukan tamat belajar dan predikat prestasi peserta didik. UAN dijadikan bahan pertimbangan penentuan kelulusan dan penentuan predikat prestasi peserta didik. UAN menjadi kriteria yang akurat dan berlaku nasional untuk menentukan predikat dan prestasi peserta didik.
4.       Pertimbangan dalam seleksi penerimaan siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Butir-butir soal UAN sudah disusun untuk mampu membedakan antara peserta didik yang telah memenuhi standar kompetensi dengan peserta didik yang belum menguasai standar kompetensi. Dengan demikian, akan sangat tepat bila digunakan juga untuk mengetahui potensi calon peserta didik untuk mengikuti pembelajaran di sekolah yang dipilihnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar